Langgar Kode Etik Kepolisian, Polda Banten Sanksi Penyidik Kasus Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi pemerkosaan. (Net)

Serang – Polda Banten memastikan akan memberikan sanksi kepada penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental inisial Y.

Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan propam.

“Penyidik masih diperiksa terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Shinto melalui keterangan tertulis yang diterima Bantenhits.com, Sabtu 5 Februari 2022.

Disebutkan Shinto, dalam Pasal 20 ayat (2) Perkap tersebut, setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan.

“Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun,” ujar Shinto.

Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif.

“Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda,” tegas Shinto.

Penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel kembali dilanjutkan penyidik Polres Serang Kota pasca gelar perkara khusus di akhir Januari 2022.

Gelar perkara tersebut dilakukan pasca temuan pemeriksaan internal Bidpropam dan audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten tentang pemahaman yang salah dalam operasionalisasi restorative justice terhadap penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

“Polres Serang Kota harus menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga ke pengadilan,” tutup Shinto.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...