Korupsi Komputer UNBK 2018, Peran Pejabat Banten yang Dibui Kejati Pernah Diungkap Dokumen Diduga Hasil Audit

Date:

Eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih dan petinggi perusahaan penyedia barang dikerangkeng Kejati Banten terkait korupsi pengadaan komputer UNBK 2018.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Engkos Kosasih, pejabat Banten mantan Kepala Dinas Pendidikan telah dibui Kejati Banten. Dia dijebloskan ke Rutan II Serang setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) untuk SMA/SMK Negeri se Banten tahun 2018.

Engkos ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten pada Selasa, 1 Maret 2022. Selain Engkos, Kejati juga menetapkan Ucu Supriatna, petinggi perusahaan vendor pengadaan komputer UNBK tersebut tersangka.

Berbeda dengan Engkos, Kejati Banten memilihkan hotel prodeo untuk Ucu di Rutan Kelas II Pandeglang.

Sebelum dua orang ini ditetapkan tersangka, Kejati Banten juga pada kasus ini pada 16 Februari 2022 sudah lebih dulu menetapkan tersangka kepada Ardius Prihantono (AP) yang tak lain Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten.

Ardius merupakan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada 2018 dengan jabatan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kasus ini diungkap oleh hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Banten sejak tanggal 13 Januari 2022 ditemukan ada indikasi korupsi.

Pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2018, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar itu membuat negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar.

Dokumen Audit Beredar sejak 2019

Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK 2018, sejatinya sudah muncul sejak 2019 bersamaan dengan kasus korupsi dugaan pengadaan lahan SMA/SMK Negeri se Banten tahun 2017.

BantenHits.com pernah menuliskan laporan, potret buram korupsi pendidikan di Banten disuarakan mahasiswa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Mei 2019.

Mereka juga melaporkan dugaan korupsi pada APBD Banten 2017-2018 senilai Rp 23 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019 lalu.

Saat aksi itu mencuat istilah mafia pendidikan dan mafia anggaran. Istilah itu dituliskan mahasiswa dalam poster yang dibawa saat menggelar unjuk rasa.

Namun, kemunculan istilah mafia dan temuan mengejutkan yang dibeberkan HMI hanya menjadi misteri. Pasalnya, sejak dua tahun kasus dilaporkan tak ada satupun penegak hukum di Republik Indonesia yang berhasil mengungkapnya.

Komputer UNBK dan Pengadaan Lahan Sekolah

Sedikit kilas balik, dalam laporannya saat itu, Badko HMI Jabodetabek menyebut, salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.

Selain anggaran pengadaan komputer untuk UNBK, proyek lainnya yang diduga dikorupsi adalah proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten.

Untuk kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

Rekaman Percakapan

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam dokumen yang diterima BantenHits.com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Tak pernah ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau pun dari Pemprov Banten, meski saat itu BantenHits.com berupaya meminta konfirmasi terkait laporan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi kepada BantenHits.com memastikan lembaganya serius mengusut kasus yang dilaporkan HMI Badko Jabodetabek.

Saat itu, tim Kejati Banten yang dipimpin asisten intelijen mengaku tengah mengumpulkan data terkait kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Pak Asintel sedang puldata (pengumpulan data),” terang Holil lewat pesan WhatsApp BantenHits.com, Rabu sore, 10 Juli 2019.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Catatan Redaksi:

Judul artikel ini telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi faktual. 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...