Pandeglang – Masih ingat dengan tragedi ledakan di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Minggu, 9 Januari 2022 lalu?
Ledakan hebat itu terjadi di rumah milik Ulung (38), warga sekitar yang berprofesi nelayan. Ulung tewas seketika, sementara istrinya luka parah. Tak hanya itu, rumah korban juga hancur.
Tak Terkait Terorisme
Tiga bulan pascaledakan, kabar terkait penanganan peristiwa ini disampaikan jajaran Polres Pandeglang, Selasa, 5 April 2022.
Terkait ledakan di rumah Ulung yang berprofesi nelayan itu, Polisi menyatakan ledakan tersebut adalah bom ikan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan dan sama sekali tak terkait terorisme.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka, yang berinisial LL (35) berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
Kesimpulan disampaikan, berdasarkan scientific evidence yang dikumpulkan baik oleh fungsi Inafis Ditreskrimum Polda Banten, otopsi terhadap jenazah korban oleh Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Banten, serta analisa bahan peledak oleh Satbrimob Polda Banten.
Ditangkap di Keramba
Di bawah Komando Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang melihat peristiwa termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku untuk diberikan kepada korban.
Akhirnya, setelah dua bulan, Polisi berhasil mengungkap dan membekuk pelaku dan sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Identitas ersangka yaitu LL (35), berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecanatan Sumur Pandeglang, yang pasca ledakan terjadi pelaku langsung melarikan diri ke hutan di daerah Munjul,” ungkap Kapolres Pandeglang, Selasa 5 April 2022.
Selama kurang lebih 2 bulan, lanjut Belny, pelaku kembali ke daerah Sumur, pelaku berhasil ditangkap oleh penyidik pada 1 April 2022 saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang.
Diketahui, pelaku (LL) merupakan penyuplai bahan peledak bom ikan. Dengan motif mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan.
Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak namun juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara. Persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana