Cilegon- Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon menjebloskan dua petinggi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM ke penjara, Rabu, 13 April 2022.
Adalah Direktur Bisnis PT BPRS-CM Idar Sudarma dan Tenny Tania Manager Marketing.
Keduanya dipastikan akan merayakan hari raya Idul Fitri di hotel prodeo lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perbankan berpelat merah tersebut.
“Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan,”kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari kepada awak media.
“Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manager marketing BPRS-CM dan menjabat Komite pembiayaan BPRS-CM,”tambahnya.
Modus kedua tersangka, menurut Ansari yakni menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan puluhan saksi, diketahui bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui jika namanya telah digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM, dan jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar.
“Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara. Hari ini tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan, dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari terhitung hari ini,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah