Serang – Massifnya pemberitaan media massa soal dugaan penilapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bergerak cepat.
Hal tersebut diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat mengumumkan empat tersangka dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua, Jumat, 22 April 2022.
Empat orang telah ditetapkan tersangka masing-masing Z (Zulfikar), Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Samsat Kelapa Dua; AP (Ahmad Prio), Staf/Petugas Bagian Penetapan pada UPTD Samsat Kelapa Dua; MBI (Muhammad Bagja Ilham), Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua; B (Budiono) mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Operasi Intelijen
Menurut Eben, sebelum penetapan tersangka pihaknya telah melakukan tindakan cepat berupa operasi intelijen mencermati pemberitaan media massa tentang adanya dugaan penggelapan pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021.
“Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, Tanggal 20 April 2022,” katanya kepada awak media di Kejati Banten, Jumat 22 April 2022.
Eben mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
“Dan telah meminta keterangan tujuh orang, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, 2 ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 orang tenaga honorer di UPTD Samsat Kelapa Dua dan 1 oang swasta (programer aplikasi komputer),” paparnya.
Berdasarkan Laporan Operasi Intelijen tersebut kemudian dilakukan ekspose 21 April 2022 yang langsung dengan kesimpulan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua.
“Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” tegas Eben.
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
“Dan hari ini, Jumat tanggal 22 April 2022 Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor UPT Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dan tim telah berhasil
mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” katanya.
Beberapa berkas dokumen diamankan terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk, uang tunai sebesar Rp29,8 juta.
“Selanjutnya pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang
tersangka,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana