Peringatan Keras AKP Michael K Tandayu usai Meringkus Kembali Residivis di Trondol Serang, ‘Pemakai Pun Kami Tindak!’

Date:

Ilustrasi Ditangkap
Residivis kasus narkoba di Trondol, Kota Serang ditangkap kembali oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Foto Ilustrasi/waspada.co.id

Serang – Seorang residivis kasus narkoba berinisial AL (40), warga Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, digerebek personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya, Sabtu malam, 28 Mei 2022.

Dari tangan pria yang bekerja di perusahaan swasta ini petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu, seperangkat alat hisap serta handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba. 

“Dari informasi itu, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Michael kepada media, Minggu 29 Mei 2022.

Berbekal informasi ini, Sabtu malam, 28 Mei 2022 sekitar 23.30 WIB, personil Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebeg, tersangka kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu sabu, alat hisap serta handphone ditemukan di lantai di tempat tersangka menghisap sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti tambahan,tersangka kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka mengakui paket sabu yang diamankan dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.

Tersangka AI yang diketahui sebagai residivis kasus yang sama mengaku sudah menggunakan sabu selama 2 bulan tidak lama setelah bebas dari penjara. Pegawai swasta ini mengatakan sengaja mengkonsumsi sabu lantaran untuk menambah stamina.

“Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja,” ujarnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat agar tidak dekat dengan narkoba karena dapat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kematian, orang yang mengkonsumsi narkoba dapat dikenakan hukuman penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba sebab kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...