Tetangga Pembawa Petaka, Kedai Susu Jahe Jadi Saksi Bisu saat Pemuda Asal Kramatwatu Ini Mendadak ‘Mati Kutu’

Date:

Ilustrasi Ditangkap
Pemuda asal Kramatwatu, Serang ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota di sebuah kedai susu jahe. Foto Ilustrasi/waspada.co.id

Serang – Kedai susu jahe di Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjadi saksi bisu bagaimana FF (27) mendadak ‘mati kutu’.

Pemuda ini tak bisa mengelak saat dicokok tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu, 3 Juni 2022. Pasalnya, saat petugas menggeledah FF, ditemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kramatwatu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kata Agus, selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan observasi.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FF pada Rabu (3 Juni 2022) di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu,” kata Agus, Selasa, 7 Juni 2022.

“Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka,” sambungnya.

Saat dilakukan introgasi, FF mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari tetangganya yakni MA (28) seharga Rp500 ribu. Sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar MA. 

“MA pun berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui jika telah menjual sabu kepada FF seharga Rp500.000,” ungkap Agus.

Agus mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA,” tutup Agus.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...