Lebak- Satreskrim Polres Lebak lagi-lagi memberantas praktek judi di Kabupaten Lebak. Kali ini jenis kartu remi dan gapleh.
Empat pria tua diamankan beserta barang bukti fantastis. Masing-masing AG (46 ), AS (54),RK (33), SR(58).
Dari tangan mereka, Tim Serigala asuhan AKP Indik Rusmono berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2 juta.
“Empat pelaku diamankan saat asik main judi remi dan gapleh di wilayah Bayah,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kata Indik, keempat pelaku digerebek petugas saat bermain judi di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Dua pack kartu remi dan gapleh domino diamankan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Informasi awal itu ada laporan masyarakat yang resah. Jadi kita bergerak cepat. Apalagi ada instruksi Kapolri untuk memberantas praktek judi,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana