Marekting Judi di Tangerang Ditangkap Polisi; Barang Buktinya Kupon

Date:

J (55) diamankan Polsek Kresek karena kedapatan mengedarkan kupon judi. (Istimewa)

Tangerang- J (55) warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang diamankan pihak kepolisian, Rabu, 24 Agustus 2022. Dia kedapatan mengedarkan kupon judi jenis fajar Pakong.

“Benar anggota Polsek Kresek telah menangkap pelaku judi jenis fajar pakong. Pelaku di tangkap di rumahnya saat sedang melakukan aksinya,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 26 Agustus 2022.

“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 7 lembar kode bandar, 14 lembar kupon pemasangan judi, 4 lembar kertas rekapan, HP, dan uang tunai sebesar Rp245.000,”sambungnya.

Menurut Romdhon, terungkapnya kasus itu berkat adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Setelah meyakini adanya aktivitas judi fajar pakong lanjut Kapolres, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam hal ini, Kapolres memastikan akan terus memberantas judi dengan berbagai variannya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi darat maupun judi online.

“Untuk pelaku J (55) dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...