Bandar dan Pengecer Sabu Jadikan Alun-alun Pandeglang Tempat Transaksi

Date:

Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap dua pengedar sabu. Salah satu yang ditangkap merupakan orang kepercayaan bandar sabu. Serah terima sabu dilakukan di Alun-alun Pandeglang.(Istimewa)

Serang – Alun-alun Pandeglang dijadikan tempat transaksi narkoba oleh bandar dan pengecer sabu. Fakta tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Serang Kota mencokok dua pria diduga pengecer sabu yang merupakan kepercayaan bandar.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengungkapkan, dua pengecer sabu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran, Kota Serang pada Jumat, 2 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB. Mereka masing-masing MA (31) dan AP (21).

Menurut Agus, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Agus saat ditemui, Rabu, 7 September 2022.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MA dan AP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam satu bungkus besar plastik, satu bungkus sedang plastik, dan tujuh bungkus kecil plastik di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah MA.

Saat dimintai keterangan, MA mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Agus.

Sebagai jasa membantu mengedarkan sabu, MA dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 oleh US. Sabu dari US diserahterimakan di Alun-alun Pandeglang.

“Pelaku MA dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan ketika saudara MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandeglang diantar oleh AP. Lalu ketika pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp100.000 dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Agus.

Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...