57 Bundel Dokumen Permohonan Tanah Milik Perempuan dalam Pusaran Suap Mantan Kepala BPN Lebak Disita

Date:

Screenshot 2022 10 20 19 53 32 551 com.miui .videoplayer
Mantan Kepala BPN Lebak, AM ditetapkan Kejati Banten sebagai tersangka gratifikasi. Selain AM, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni DER, seorang honorer; Dra S seorang perempuan diduga calo tanah bersama anaknya EHP. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Lebak – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menyita 86 bundel dokumen terkait dugaan gratifikasi dan mafia tanah yang menyeret mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi (AM).

Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Banten melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lebak, Jumat, 21 Oktober 2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat, yakni pertama di Kantor BPN Lebak Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Kelurahan Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Tempat kedua yang digeledah penyidik adalah tempat Dra S alias MS, perempuan yang diduga calo tanah yang berperan sebagai diduga penyuap AM. Tempat yang digeledah merupakan rumah yang diduga dijadikan kantor di Jalan Johar, Nomor 50, Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten hari ini melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Menurut Eben, dalam penyitaan yang dilakukan jajarannya di Kantor BPN Lebak, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra S alias MS.

Sementara di rumah yang diduga sekaligus kantor Dra S alias MS disita 29 bundel dokumen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten lebak tahun 2018- 2021.

Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka AM, mantan Kepala BPN Lebak; DER, pegawai honorer; Dra S alias MS serta EHP yang diduga calo tanah.

Dari empat tersangka, ada sosok Dra S alias MS yang diduga calo tanah. Perempuan ini terjerat dalam kasus gratifikasi bersama anaknya EHP.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu, 19 Oktober 2022.

“Dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum (ke penyidikan),” kata Eben, Kamis, 20 Oktober 2022.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...