Lebak – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menyita 86 bundel dokumen terkait dugaan gratifikasi dan mafia tanah yang menyeret mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi (AM).
Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Banten melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lebak, Jumat, 21 Oktober 2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat, yakni pertama di Kantor BPN Lebak Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Kelurahan Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Tempat kedua yang digeledah penyidik adalah tempat Dra S alias MS, perempuan yang diduga calo tanah yang berperan sebagai diduga penyuap AM. Tempat yang digeledah merupakan rumah yang diduga dijadikan kantor di Jalan Johar, Nomor 50, Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten hari ini melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurut Eben, dalam penyitaan yang dilakukan jajarannya di Kantor BPN Lebak, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra S alias MS.
Sementara di rumah yang diduga sekaligus kantor Dra S alias MS disita 29 bundel dokumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten lebak tahun 2018- 2021.
Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka AM, mantan Kepala BPN Lebak; DER, pegawai honorer; Dra S alias MS serta EHP yang diduga calo tanah.
Dari empat tersangka, ada sosok Dra S alias MS yang diduga calo tanah. Perempuan ini terjerat dalam kasus gratifikasi bersama anaknya EHP.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu, 19 Oktober 2022.
“Dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum (ke penyidikan),” kata Eben, Kamis, 20 Oktober 2022.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana