Serang – “(Pengelolaan parkir di Kota Serang) jangan monoton! Dari dulu sampai sekarang gitu-gitu aja!”
Pernyataan tersebut langsung meluncur dari mulut Wali Kota Serang, Syafrudin, Jumat, 28 Oktober 2022 saat dimintai tanggapan soal pengelolaan parkir di Kota Serang yang disoal Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Ahmad.
Berdasarkan temuan Tubagus Ridwan, para juru parkir alias jukir tidak pernah memberikan karcis parkir ke pengendara roda dua atau pun empat. Padahal, karcis tersebut sangat penting untuk menghitung jumlah kendaran yang terparkir dan menentukan jumlah setoran ke kas daerah.
“Lalu saya kira ini (setorannya) terlalu birokratis, rantai setorannya terlalu panjang yang kemudian kami melihat ada potensi kebocoran,” kata Tubagus Ridwan seperti dikutip BantenHits.com dari laman IDN Times.
Inovasi Cegah Kebocoran Retribusi
Terkait temuan itu, Syafrudin meminta Dinas Perhubungan Kota Serang melakukan inovasi dalam pengelolaan retribusi parkir dengan menerapkan sistem parkir elektronik di tepi jalan umum (TJU). Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Iya ini kaitannya dengan inovasi yang dilakukan (Dishub) ya,” ucapnya.
Menurut Syafrudin, salah satu inovasi yang bisa diterapkan dalam pengelolaan parkir adalah parkir elektronik.
Penerapan sistem parkir elektronik ini dinilai bisa untuk mengantisipasi kecurangan para juru parkir di lapangan sehingga menimbulkan kebocoran pendapatan retribusi parkir di wilayahnya.
“Kita zaman sudah berubah, mudah-mudahan bisa diterapkan parkir elektronik sehingga tidak ada kebocoran,” katanya.
Dia mengakui bahwa penghasilan dari retribusi parkir tidak langsung masuk ke kas daerah melainkan, disetorkan terlebih dahulu ke koordinator parkir, lalu dana retribusi diserahkan ke bendahara dinas, baru kemudian disetor ke kas daerah.
Jika ada mesin sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) di titik-titik yang menjadi kantong parkir dianggap dapat memutus mata rantai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh juru parkir atau biasa disebut jukir, koordinator parkir, hingga oknum pegawai dinas.
“Masyarakat bayar itu langsung masuk kas daerah dan tidak ada hal yang bisa dimanfaatkan (diakali) juru parkir,” jelasnya.
Sumber: IDN Times