WNA Srilanka Tega Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya di Tangerang karena Ingin Punya Mobil HRV dan Jam Rolex

Date:

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ungkap kasus penemuan mayatbdi Sungai Cisadane, Jum’at 30 Desember 2022. (Istimewa)

Berita Tangerang– Misteri penemuan mayat di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Rabu, 14 Desember 2022 akhirnya terbongkar. Adalah Elis Sugiarti (49).

Elis merupakan korban pembunuhan. Pelakunya adalah SRG warga negara asing (WNA) asal Srilangka yang baru saja dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, SRH tega menghabisi Elis Sugiarti dengan cara yang dia pelajari dari internet.

“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, Jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ungkap Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers. Jum’at 30 Desember 2022.

Zain menjelaskan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.

Saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” Terang Zain.

Awal Pertemuan

Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakan korban kepada tersangka.

Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka ini awalnya tidak kooperatif, setelah ditunjukan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphonenya, barulah SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban,” papar Zain.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah, Namun jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.

Zain menambahkan, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...