Bunga Masih Remaja Perempuan Belia Tapi Dipaksa Pria Seusianya untuk Lakukan Perbuatan Terlarang

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi remaja perempuan belia di Pontang, Kabupaten Serang dipaksa pria seusianya untuk laukan perbuatan terlarang. (Foto: liputan6.com)

Berita Kabupaten Serang – Bunga, remaja perempuan di Kabupaten Serang yang masih berusia 17 tahun, harus mengalami kenyataan pahit. Dia dipaksa melayani hasrat terlarang RS, lelaki 19 tahun asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Orangtua Bunga yang tak terima dengan perbuatan RS kemudian mengadu ke Polres Serang. RS pun akhirnya dicokok dan harus menjalani proses hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun BantenHits.com perbuatan bejat yang dilakukan pelaku pada Rabu, 22 Juli 2022 lalu.

“Telah diamankan seorang pria berinisial RS di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Minggu, 8 Januari 2023.

Dedi membeberkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan keterangan dari para saksi serta terda[at sejumlah alat bukti yang dapat di gunakan untuk menetapkan RS sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” kata Dedi.

Dedi mengatakan untuk menjalankan aksinya, pelaku gencar membujuk dan merayu korban sehingga aksi tersebut berhasil dilaksanakan oleh pelaku.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban,” ujarnya.

Dedi menambahkan dari hasil visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan.

“Dari hasil visum et repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku,” tambah Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang dan untuk Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...