Berita Lebak– Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah Kabupaten Lebak dipecat karena melanggar disiplin. Satu diantaranya terlibat kasus korupsi.
Adalah Endin Toharudin, mantan penjabat Linjamsos Pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak. Dia tersangka kasus korupsi bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp308 juta.
“Betul, salah satunya yang dipecat itu dia (Endin,-red),” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak Iqbaludin, Sabtu 7 Januari 2022.
Iqbaludin mengatakan, dalam kasus Endin, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tindakan hukum yang melibatkan mantan Kepala Bidang Linjamsos pada Dinas Sosial (Dinsos) Lebak itu.
Namun, pihak menyanggakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang mana, Ending dipecat karena sudah tidak ngantor selama 24 hari secara berturut turut.
“Untuk proses hukumnya kita serahkan kepada pihak Kepolisian, yang kita tindak lanjut itu tentang pelanggaran disiplinnya. Yang mana mungkin, selama sembunyi ini yang bersangkutan tidak ngantor-ngantor,” ungkapnya.
Selain memberhentikan 8 ASN, Bupati juga diketahui memberikan sanksi tegas kepada 7 ASN lainnya berupa penurunan pangkat dan jabatan. Mereka disanksi karena bersikap tidak sebagaimana seorang ASN.
“Ada 7 orang yang diturunkan pangkat atau jabatannya, mereka disanksi tegas karena telah bersikap arogan, menyalahi wewenang bahkan ada juga yang berselingkuh,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana