Berita Lebak– SL (24) warga Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diaman pihak kepolisian. Dia terlibat kasus tindak pidana pencabulan.
Korban adalah IH (13) yang tidak lain adik iparnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada 9 Oktober 2022 lalu tepatnya pukul 09. 00 WIB. Kamar sang mertua dan amben atau tempat duduk dari bambu menjadi saksi bisu.
Kala itu IH (13) yang tidak lain adik ipar dari SL tengah berada di dapur untuk minum lalu kebetulan, SL baru selepas mandi. Seketika pria pengangguran itu pun menghampiri dan menggerayangi korban.
Sang istri yang tiba-tiba masuk dari teras rumah sempat membuat aksi SL terhenti. Dia pun menyeret IH ke kamar mertua yang berada di dekat dapur.
Karena masih dihantui rasa takut, SL kemudian kembali membawa IH ke amben belakang rumah. Disitu dia melakukan aksi bejad.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan SL dan IH tinggal satu rumah. Mereka merupakan kakak dan adik ipar.
“Perlakuan itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali. Modusnya ingin melampiaskan hawa nafsu,”kata Wiwin, Senin, 20 Februari 2023.
Di mata IH, menurut Wiwin, SL ini sosok kaka ipar yang baik. Dia kerap memberikan uang jajan.
“Korban merasa tersangka ini baik. Selain itu korban juga memiliki latar belakang pendidikan yang rendah, pernah sekolah tapi hanya sampai kelas 1 SD. Situasi dan kondisi korban yang begitu kemudian dimanfaatkan (mencabuli korban),” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan kasus kasus ini terbongkar setelah IH melapor kepada kakaknya yang tak lain istri dari SL. Dia bercerita bahwa telah disetubuhi oleh kakak iparnya.
“Dia sempat kabur ke Jakarta. Berhasil kita amankan setelah pihak keluarga melaporkan ke polisi,”kata Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disangkakan Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta Pasal 6b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana