Berita Bekasi – Dua pelajar sebuah SMK di Kota Tangerang ditemukan tengah teler alias mabuk berat tak jauh dari kawasan Gedung KNPI Kota Tangerang, 22 Oktober 2018 lalu.
Mereka mengaku teler setelah coba-coba mengkonsumsi tembakau sintetis yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Dampak narkoba jenis baru ini sangat luar biasa jika melihat kondisi dua pelajar tadi.
Apa yang dialami dua pelajar tadi hanya potret kecil dari yang dialami remaja lainnya di luar sana. Banyak remaja yang menjadi korban peredaran tembakau gorila.
Diproduksi Rumahan
Berjarak lima tahun lebih dari peristiwa penemuan dua pelajar yang teler akibat tembakau gorila, sebuah rumah di Perumahan Villa Mas, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek jajaran Polres Bekasi Kota, Senin, 27 Februari 2023.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan setelah jajarannya melakukan pemantauan intensif.
“Pemantauan kita membuahkan hasil, di TKP Sat Res Narkoba (Polres Bekasi Kota) mengamankan satu orang tersangka inisial MR yang berusia 23 tahun,” ucap Hengki di Bekasi, Senin 27 Februari 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi berupa bahan baku mulai dari panci, dua teko, dua toples kecil, sendok makan, timbangan, alat pengaduk, dan dirigen beralkohol 96, serta klip untuk membungkus tembakau pun diamankan polisi. Adapun total barang bukti narkoba yang siap edar sebanyak 12,67 kilogram.
“Sementara pelaku juga menjalankan rumah produksinya secara pribadi. Tidak ada karyawan yang membantunya selama produksi barang haram itu. Di lokasi kami mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram,” ungkap Hengki.
Disuplai lewat Instagram
Pelaku diduga mendapatkan suplai bahan baku dari salah satu akun Instagram. Kekinian, polisi pun tengah memburu akun tersebut.
“Masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli,” jelas Hengki.
Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam dengan penjara paling sebentar selama lima tahun.
Sumber : RCTI+