Mengenal Gerakan Kurasakan; Terobosan untuk Mengurangi Sampah yang Digaungkan Zaki

Date:

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (kiri) dan Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik (kanan) ketika Pencanangan Gerakan Kurasakan yang dilaksanakan saat upacara  Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang juga dirangkaikan dengan Hari Otonomi Daerah di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Selasa, 2 Mei 2023. (FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Kabupaten Tangerang – Gerakan untuk menekan volume sampah di Kabupaten Tangerang kembali digaungkan. Kali ini giliran Gerakan Kurangi Sampah Kantoran atau Kurasakan.

Pencanangan Gerakan Kurasakan dilaksanakan saat upacara  Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang juga dirangkaikan dengan Hari Otonomi Daerah di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Selasa, 2 Mei 2023.

Lalu, seperti apa alur kerja Gerakan Kurasakan ini?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Taufik menjelaskan, Gerakan Kurasakan salah satunya mengatur bahwa penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah.

Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.

“Setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyediakan fasilitas tempat penyajian makan dan minum rapat atau pertemuan berupa cangkir, gelas, piring dan peralatan prasmanan. Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor,” kata Ahmad Taufik, Selasa, 2 Mei 2023 dilansir laman resmi Pemkab Tangerang.

Gerakan Kurasakan, lanjutnya, merupakan turunan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu KIPPRAH (Kita peduli permasalahan sampah). Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan Gerakan Kurasakan.

“Ini berguna untuk mencegah dan mengurangi timbunan volume sampah yang dapat mengurangi estetika lingkungan kantor dan guna mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan,” jelas Taufik.

Selain itu, Gerakan Kurasakan bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan kardus akibat kegiatan rutin maupun kegiatan upacara resmi dalam lingkungan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

“Tim teknik program KURASAKAN juga sudah sosialisasi, mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan, monitoring dan evaluasi secara internal ke perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang apa itu Kurasakan,” terang Taufik.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang juga selaku Ketua AKKOPSI mengatakan kegiatan ini sebagai contoh bagi kota/Kabupaten di Indonesia terutama terkait masalah sanitasi yang di dalamnya ada permasalahan sampah.

“Mudah-mudahan pencanangan Gerakan KURASAKAN yang telah dilakukan hari ini, bisa benar-benar mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang meskipun jumlahnya tidak signifikan tetapi ini adalah langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka mengurangi sampah,” kata Zaki.

Pembatasan Sampah Plastik

Warga Kabupaten Tangerang jangan kaget jika saat ini kantong plastik “menghilang” di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, Kabupaten Tangerang mulai membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. FOTO: Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan soal pembatasan penggunaan kantong plastik.(Dok.tangerangkab.go.id)

Pada awal 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kebijakan Zaki terkait pembatasan penggunaan kantong plastik di minimarket, terbukti ampuh. Dalam tiga bulan terakhir penggunaan kantong plastik di sejumlah minimarket mampu ditekan.

“Minimarket kini sudah tak menyediakan kantong plastik. Ada kebijakan baru dari Bupati Tangerang,” kata Bunda Azkia, salah seorang warga Curug, Kabupaten Tangerang, awal Maret 2023 lalu.

Saat meluncurkan program ini, Zaki mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita,” kata Zaki saat menghadiri perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang yang bertempat di Summarecon Mall Serpong, Selasa, 21 Februari 2023 melalui keterangan resmi.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....