Berita Lebak– Polres Lebak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) honor badan Ad-hoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Rabu, 3 Mei 2023.
Diketahui, KPU Lebak memotong honor para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) dengan dalih pajak sebesar 5 persen.
Kabar itu ramai menjadi perbincangan publik hingga dilaporkan oleh Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) kepada pihak kepolisian.
“Ada 25 saksi yang sudah diperiksa, saat ini masih dalam penyelidikan,”kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak melalui telepon selulernya.
Kata Putu, 25 saksi yang diperiksa merupakan korban pemotongan yang tak lain PPK, PPS dan Pantarlih.
“Dua orang dari KPU juga sudah kita periksa,”katanya.
Dia menjelaskan saat ini Polres Lebak terus melakukan penyelidikan untuk pengumpulan data.
“Sepekan ini kita akan terus periksa saksi-saksi. Hasilnya nanti setelah lengkap akan kita sampaikan ke publik,”katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana