Operasi Antik Maung 2023 Sukses Gulung Bandar Sabu dan Tembakau Gorila di Cilegon

Date:

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus bandar narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. Eko menjelaskan, Operasi Antik Maung 2023 yang digelar Satresnarkoba Polres Cilegon sukses menggulung bandar sabu dan tembakau gorila di Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Berita Cilegon – Operasi Antik Maung 2023 yang digelar Satresnarkoba Polres Cilegon sukses menggulung lima bandar sabu dan tembakau gorila di Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan lima bandar tersebut ditangkap saat polisi menggelar Operasi Antik Maung 2023 yang berlangsung sejak 15-25 Juni  2023 di wilayah berbeda di Kota Cilegon.

“Kelima tersangka yakni inisial DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28) dan SP alias F (34). Ketiga tersangka yakni DD, AHS dan SP ditangkap di Jombang, EKS ditangkap di Kecamatan Cilegon dan ZN di Cibeber,” kata Eko saat ekspose pengungkapan di Aula Polres Cilegon, Selasa, 4 Juli 2023.

Eko mengungkapkan, masing-masing dari lima tersangka tersebut ditangkap beserta barang bukti yang dibawa dengan berat seluruhnya 53,42 gram sabu-sabu dan 2,84 gram tembakau gorila.

“Setelah ditangkap dan diamankan, ke lima tersangka kemudian dites urine. Tiga tersangka dari lima orang tersebut dinyatakan positif narkoba dan sisanya negatif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kota Cilegon, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, modus operandi dari lima tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara diletakkan di sejumlah tempat.

“Salah satunya seperti diletakkan di selokan-selokan. Waktu operasinya malam dan di tempat yang sepi,” jelasnya.

Motif lima tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Maung 2023 itu, kata Syamsul, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

“Harga untuk tembakau gorila 1 gramnya dijual variatif antara Rp150-200 ribu, yang sabu-sabu untuk 1 gramnya ada yang Rp 900 ribu-1 juta. Mereka menjual ke orang-orang yang baru lulus sekolah usia 18-30 tahun,” ujarnya.

Diketahui, untuk 4 tersangka pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan 1 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...