Berita Tangerang – MYM (33), seorang penipu asal Kelurahan Unyur, Kota Serang, ditangkap petugas kepolisian Polresta Tangerang. Pelaku menipu korbannya dengan iming-iming bisa memberikan proyek di APBD di pemerintah daerah.
Korban penipuan pelaku adalah MS (32), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia mengalami kerugian hingga Rp 90 juta.
“Modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan,” kata Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan pada Jumat 7 Juli 2023.
Badri menjelaskan, tersangka MYM diduga telah melakukan penipuan terhadap MS pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian dengan total mencapai 90 juta rupiah.
“Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban,” terangnya.
Untuk mendapatkan uang dari korban lanjut Badri, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus administrasi proyek. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban pun mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang.
Pada Februari 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban. Tersangka juga, dalam surat pernyataan itu menyatakan, bahwa janji akan memberikan proyek hanya akal-akalan tersangka agar mendapatkan uang.
“Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban,” ungkap Badri.
Meski demikian, korban sudah mengupayakan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. ” Korban hanya meminta uangnya dikembalikan.tapi tersangka tidak memiliki itikad baik karena sudah beberapa bulan sejak membuat surat pernyataan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi,” terang Badri.
Oleh karena itulah, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Badri.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana