Berita Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Kabupaten Serang tengah bersiap “menyulap” kawasan kumuh di Kabupaten Tangerang menjadi permukiman cantik dan bersih.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana memastikan, peningkatan kawasan kumuh permukiman menjadi bersih dan indah menjadi titik fokus Pemkab Serang.
Sejauh ini, DPRKP telah mendata sedikitnya ada enam titik kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Serang yang akan segera ditata yakni Desa Tejamari, Desa Pabuaran, Desa Dahu, Desa Pelamunan, Desa Kebon Cau, dan Desa Bandung.
Menurut Okeu, untuk “menyulap” kawasan kumuh itu menjadi cantik, pihaknya telah melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
“RP3KP jadi acuan operasional serta arahan bagi Pemda dalam rangka pembangunan dan pengembangan di kawasan kumuh,” kata Okeu kepada wartawan di Kabupaten Serang belum lama ini.
2.490 Hektar Lebih Kawasan Kumuh
Berdasarkan data DPRKP Kabupaten Serang, pada 2022, luas kawasan kumuh di Kabupaten Serang mencapai 2.490,45 hektar yang terdiri 181 kawasan atau 1,7 persen dengan dari luas wilayah Kabupaten Serang. Dar jumlah itu, 110 kawasan atau 1.532,75 hektar (62 persen) berada di perkotaan dan 71 kawasan atau 957,7 hektar (38 persen) ada di pedesaan.
“Ada pun kewenangan penanganan Kabupaten Serang 58 persen atau 420,30 hektar, Provinsi Banten 63 kawasan atau 777,10 hektar, kewenangan Pusat 60 kawasan atau 1.293,15 hektar,” ungkap Okeu.
“Tingkat kekumuhan yang sedang sebanyak 314,2 hektar (13 persen), kategori ringan 2.102,3 hektar (84 persen), dan sudah ditangani 73,95 hektar (3 persen),” sambungnya.
Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafiah menambahkan, ada tujuh kriteria kawasan kumuh yang menjadi acuan untuk ditata. Pertama, kondisi bangunan tidak teratur, padat, dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
“Kedua, cakupan jalan lingkungan dan kualitas permukaan jalan lingkungan.
Ketiga, ketidaktersediaan akses aman air minum dan tidak terpenuhinya air minum,” beber Hanafiah.
Kriteria keempat, drainase tidak mampu mengalirkan air limpasan, kualitas konstruksi buruk. Kelima, sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis dan prasarana serta sarana pengelolaan air limbah tidak sesuai teknis
Keenam, sarana dan prasarana serta system persampahan tidak sesuai standar teknis. Ketujuh, ketersediaan prasarana dan sarana proteksi kebakaran.
“Penataan kawasan kumuh sangat penting sebagai penunjang hidup sehat. Kami fokus menciptakan lingkungan bersih,” tegasnya.
Pembangunan Drainase dan Jalan Lingkungan
Selain penataan lingkungan kawasan kumuh, lanjut Okeu, DPRKP Kabupaten Serang juga turut membangun drainase dan jalan lingkungan sebagai penunjang aktivitas masyarakat di 11 lokasi.
Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan di antaranya pemasangan jalan paving block di Desa Pabuaran, Tirem, Sindang Karya, Tambang Ayam, Petir, Kebon Cau, Garut, Kopo, Kubang Baros serta drainase lingkungan di Desa Pabuaran, Malabar, dan Bandung.
Pada 2023 ini, DPRKP Kabupaten Serang juga berencana menata 11 titik jalan lingkungan dan membangun saluran drainase.(ADV)