Berita Tangerang – Sekilas tak ada yang mencurigakan dari toko fotokopi yang ada di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini.
Namun, polisi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap aktivitas ilegal di toko fotokopi tersebut pada Rabu, 17 Januari 2024.
Seorang wanita muda berinisial AS (21) yang merupakan penjaga fotokopi, turut diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh.
Polisi mengungkap, ternyata selain menjadi toko fotokopi, di tempat itu AS telah menjual obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan penjualan obat keras tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Cipondoh.
“190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Lalu Pelayan toko kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain, Kamis, 18 Januari 2024.
Dari keterangan AS, kepada polisi, ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin fotokopi dalam bentuk tablet siap jual.
“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya,” ujar Zain.
Atas perbuatannya itu, pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atas penjualan obat keras dan terlarang itu, Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” terang Zain.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana