Berita Tangerang – Rambutan Parakan merupakan rambutan khas asal Kabupaten Tangerang. Rambutan ini dikenal dengan rasanya yang manis, tekstur yang tebal dan renyah, serta gampang terkelupas dari bijinya.
Nah, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang tengah mengupayakan agar rambutan parakan memiliki Sertifikat Indikasi Geografi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kekinian, DPKP Kabupaten Tangerang bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kantor Wilayah Provinsi Banten Kemenkumham RI dan Staf Ahli Direktur Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) melakukan analisa dan evaluasi terhadap Rambutan Parakan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Februari 2024.
Menurut Kepala DPKP, Asep Jatnika upaya untuk menerbitkan Sertifikat Indikasi Geografis tersebut merupakan perjalanan yang cukup panjang dan sudah melalui beberapa tahapan dan persyaratan. Mulai dari kelengkapan dokumen serta analisa laboratorium dan organoleptik.
“Terdapat enam kecamatan di Kabupaten Tangerang yang merupakan persebaran terbanyak budidaya pohon rambutan Parakan ini, meliputi Kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Panongan dan Kecamatan Curug,” kata Asep dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.
Asep menerangkan, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk. Menurut dia, faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Asep melanjutkan, dengan didaftarkannya rambutan Parakan ini menjadi nilai lebih dan kebanggaan bagi Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, bisa meningkatkan nilai perekonomian untuk masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Mohon doanya dari seluruh stakeholder, nantinya setelah tim menilai dan mengevaluasi rambutan parakan ini, berhak memiliki sertifikat Indikasi Geografis, ini merupakan satu satunya yang pertama kali di Indonesia khususnya Provinsi Banten,” ungkapnya.
Sebagai informasi untuk hasil dari kajian dan penilaian serta evaluasi ini, akan terbit di bulan Maret Tahun 2024 secara seremonial selanjutnya akan di siapkan program 3M (Mengamankan, Melestarikan dan Mempromosikan).