Celaka! Tiga Bocah Perempuan Usia 7-13 Tahun di Cipadu ‘Dimangsa’ Lansia 60 Tahun

Date:

H (60), lansia yang tega mencabuli tiga bocah perempuan berusia 7-13 tahun di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (FOTO: BantenHits.com/ Hendra Wibisana/ Istimewa)

Berita Tangerang – Celaka! Benar-benar celaka! Tiga bocah perempuan yang usianya masih 7 – 13 tahun di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang harus menjadi korban perilaku bejat seorang lansia berusia 60 tahun.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang dikunci pelaku di kamar kontrakan kosong berhasil meloloskan diri, kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya. Pelaku akhirnya diamankan jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial H (60), melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

“Antara pelaku dan ketiga korban berinisial B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban,” ungkap Zain, Rabu, 31 Januari 2024.

Pada malam kejadian sekira pukul 19.00 WIB, lanjut Zain, pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan itu pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng.

“Usai melancarkan aksi pencabulan pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu,” ujarnya.

Beruntung, korban berhasil keluar dari kontrakan, kemudian melarikan diri dan kembali ke rumah. Setibanya di rumah korban menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang tuanya.

“Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, dia telah melakukan perbuatan cabul secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” terang Zain.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....