Berita Banten – Sejumlah potensi-potensi masalah pada pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang-Panimbang Sesi 2, diidentifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PSN Serang-Panimbang Sesi 2 di Gedung Bina Graha KSP Jakarta 22 Mei 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banten, Virgojanti yang mewakili Pemprov Banten mengatakan, rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Helson Siagian.
“Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Helson Siagian, mengurai dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Sesi 2,” kata Virgojanti melalui laman resmi Pemprov Banten.
Pembebasan Juni 2024 Rampung
Virgojanti memastikan, penyelesaian pembebasan lahan Jalan Tol Serang-Panimbang diperkirakan rampung pada Juni 2024. Kepastian diperoleh setelah Pemprov Banten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pandeglang serta Serang melakukan pembahasan yang intens.
Melalui pembahasan tersebut, berbagai permasalahan telah diinvetarisir, kemudian dibahas mulai dari wilayah Rangkasbitung, Cileles Kabupaten Lebak hingga Bojong Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulillah tadi sudah dikemukakan berbagai permasalahan dan target penyelesaian pembebasan lahannya. Diperkirakan bisa diselesaikan pada bulan Juni,” ucap Virgo.
“Sehingga pelaksanaan pembangunan konstruksi main road tol-nya, dan pembangunan jalan jalur utama juga bisa diselesaikan sesuai dengan target, yaitu di bulan Desember,” tambahnya.
Pembaharuan Penetapan Lokasi
Selain itu, lanjut Virgojanti, untuk mencapai target penyelesaian tepat waktu pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Sesi 2, Pemprov Banten telah memperbaharui Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah melalui Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2024, tentang Pembaharuan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Hal itu, merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang ditujukan ke Pj. Gubernur Banten tanggal 17 Mei 2024 Nomor: AT.02.02/414-36/V/2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pembaharuan Penetapan Lokasi atas Sisa Bidang untuk Pengadaan Tanah Tambahan yang terkena trase Jalan Tol Serang-Panimbang.
Total tanah yang terkena pembebasan seluas 83,35 hektar terletak di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami penambahan lokasi baru dan tidak merubah pihak pemiliknya.
“Provinsi Banten sendiri sudah memperbaharui Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang Panimbang. Mudah-mudahan berbagai permasalahan pembangunan PSN ini segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian pelaksanaan pembangunannya lancar sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat Banten,” pungkasnya.