Sebelum Dijual ke Pengembang, Aset Pemkab Tangerang Berupa Karantina Hewan Dikuasai Kementerian Pertanian?

Date:

Marim, warga Kampung Bubulak, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menunjukkan SK penunjukan dirinya sebagai penjaga karantina. (BantenHits.com/ Darussalam JS)

Berita Tangerang – Aset Pemkab Tangerang berupa lahan karantina hewan di Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, kini telah dijual ke pengembang.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah memastikan, 4,7 hektar dari total 9,3 hektar aset berupa karantina hewan tersebut telah dijual Pemkab Tangerang ke PT BCU.

Namun, Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (Maha Bidik) Indonesia atau PMBI mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada penjualan aset Pemkab Tangerang tersebut.

Pasalnya, penjualan aset tersebut diduga tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang. Padahal, kata Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat, pada Pasal 331 ayat 1 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan bangunan dan atau selain tanah dan bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar.

Kesaksian Penjaga Karantina

Marim, warga Kampung Bubulak, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang menunjuk lahan eks karantina hewan milik Pemkab Tangerang yang sudah dikuasai pengembang. Marim adalah petugas keamanan yang puluhan tahun bertugas menjaga karantina hewan tersebut. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Selain, soal keabsahan penjualan, pada lahan karantina tersebut kini muncul fakta-fakta hukum baru berupa dokumen dan kesaksian seorang penjaga lahan yang sudah puluhan tahun bertugas di tempat itu.

Marim (65) adalah sosok penjaga lahan itu. Dia adalah warga Kampung Bubulak yang berada tak jauh dari lahan karantina tersebut.

Dari sosok Marim diketahui, aset Pemkab Tangerang tersebut ternyata selama ini diduga dikuasai Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Tangerang.

Beralihnya kepemilikan lahan karantina hewan tersebut, ternyata menyisakan pengalaman tragis bagi Marim  yang selama puluhan tahun bertugas sebagai penjaga lahan karantina hewan tersebut. Marim mengaku tak mendapatkan pesangon atau uang jasa sepeser pun.

“Sekarang sejak karantina digempur (diratakan untuk proyek) nganggur. Udah ada tiga tahunan lah (menganggur),” kata Marim saat ditemui BantenHits.com, Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

“(Pesangon) kagak dapat, (kerohiman) kagak dapat. Waktu itu Karantina cuma bilang, ‘Pak ini lahan udah mau diambil ama Pemda,” sambungnya menirukan ucapan orang Karantina yang dia maksud.

Marim mengatakan, sebelum lahan karantina hewan dibeli sama pengembang, dirinya pernah menemui orang Karantina  tersebut untuk menanyakan nasib pekerjaannya.

“Pak, ini kan lahan sudah dialihkan. Terus nasib saya bagaimana. Apa saya masih kerja di sini?” ungkap Marim menirukan kembali omongannya waktu itu.

Orang Karantina tersebut, lanjut Marim, menyampaikan akan memberikan informasi terkait kejelasan pekerjaan Marim. Namun, tiga tahun setelah aset tersebut dijual, Marim tak pernah mendapatkan lagi kabar apa pun.

Marim bekerja di lahan karantina meneruskan pekerjaan ayahnya, Emus yang telah lebih dulu bekerja di tempat terebut. Mereka awalnya bekerja berdua. setelah Emus meninggal, Marim akhirnya bekerja sendiri.

SK Kementerian Pertanian

Kepada BantenHitscom, Marim menunjukkan surat penunjukan dirinya sebagai petugas keamanan di Karantina tersebut.

Surat penunjukan tersebut dikeluarkan Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta yang berada di bawah Kementerian Pertanian.

Surat keputusan tersebut, kata Marim, setiap tahun diperbaharui. Tertera dalam salah satu SK yang dipegang Marim kalimat, “Keputusan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Nomor: 039/ kpts/KP.110/L.8.A/1/2010 Tentang penunjukan petugas security/ keamanan pada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Tahun Anggaran 2010”.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related