Banten Hits – Wakil Kepala Stasiun Rangkasbitung Oya Santika membantah, telah menganiaya Erik, salah seorang pedagang asongan yang kedapatan berjualan di lingkungan stasiun. Kepada wartawan, Oya menyebut jika penganiayaan tersebut merupakan hal yang mengada-ngada.
“Enggak benar kalau saya menganiaya Erik. Malah, saya sering memanggil Erik untuk dinasihati, bahkan saya dari pribadi sendiri sering menawarkan pekerjaan buat erik. Takut saya mengada-ngada, tanyakan langsung sama Erik, nanti dia mau datang ke sini,” kata Oya ditemui di ruang kerjanya, (7/1/2016).
Oya juga membantah jika dirinya sampai memborgol tangan Erik dan menjemurnya selama hampir 4 jam. (BACA: Wkl Kepala Stasiun KA Rangkasbitung Diduga Aniaya Pedagang Asongan).
“Saat itu saya memang berada di dalam ruangan, tapi saya cuma 5 menit. Dan perlu diketahui yang menindak itu adalah Polisi khusus (Polsus), karena merekalah yang lebih berwenang, dan itu pun hanya diberikan arahan saja,” kilah Oya.
Salah seorang anggota Polsus KA Rangkasbitung, Abdurahim juga membenarkan jika tidak ada penganiayaan yang dilakukan Oya kepada Erik.
“Kalau tidak percaya banyak saksinya, karena waktu itu pak Oya didampingi oleh saya. Kalau melihat Peraturan Perundang-undangannya, Erik malah harusnya didenda Rp15 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” bebernya.
Sementara itu, Erik membenarkan bantahan Oya. Berbeda dengan pernyataannya kemarin, Erik justru membantah jika dirinya telah dianiaya.
“Saya tidak dijemur, saya juga enggak diborgol, cuma saya suruh ngepel doang sama petugas, udah itu doang,” kata Erik.(Nda)