Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Serang

Date:

Banten Hits – Direktorat Narkoba Polda Banten meringkus MS, pengedar narkoba di sebuah kontrakan di Kampung Jaha, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (19/10/2016). Dari kontrakan MS, polisi mengamankan 4,7 gram sabu.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, MS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Dia cukup lihai karena mengontrak tempat khusus di Balaraja untuk menyimpan barang (sabu) itu, padahal dia tinggal di wilayah Cikande, Serang,” kata Irwansyah, Senin (24/10/2016).

Untuk mengedarkan barang haram tersebut, pelaku diketahui berhubungan dengan seorang napi yang mendekam di Lapas Klas IIA Serang berinisial JA.

“Transaksinya dengan cara transfer. MS memesan kepada JA. Setelah itu, JA kemudian mendistribusikan barang pesanan melalui seorang kurir,” ungkap Irwansyah.

“MS dan JA kenal di lapas, setelah MS keluar mereka masih terus berkomunikasi,” sambungnya.

Setelelah mengamankan MS, polisi kini tengah memburu kurir JA yang sudah diketahui identitasnya. Tersangka JA dikenakan pasal 114, 112 dan 144 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...