Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang resmi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara milik Kementerian Hukum dan HAM yang dijadikan Pasar Babakan di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.
Penyelidikan dilakukan menyusul laporan Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa melalui Ketua Bidang Investigasi, Haris AB.
Kasi Pidsus Kejari Tangerang Firdaus saat dihubungi Banten Hits melalui telepon selulernya, Kamis (3/11/2016) mengatakan, sebagai langkah awal penyelidikan kasus ini pihaknya akan melakukan telaahan.
“Sudah. Sudah kita terima (laporan). Kita pelajari. Kita telaah dulu. Kita buatkan telaahan dulu. Kita akan melakukan wawancara dulu dengan Pak Haris (pelapor). Seperti apa kasus ini. Ini kan baru surat,” kata Firdaus.
Dalam salinan laporan yang diterima Banten Hits, pihak yang dilaporkan Haris AB adalah Yogi Yogaswara, salah seorang direktur PT Panca Karya Griyatama yang sejak 2007 mengelola Pasar Babakan.
Selain Yogi, Direktur Panca Karya Putra Griyatama, Mustafa Kamaludin juga turut dilaporkan. Panca Karya Putra Griyatama adalah perusahaan yang didirikan Yogi Yogaswara bersama Mustafa Kamaludin untuk mengelola parkir di tanah negara itu.
Berdasarkan penelusuran Banten Hits, PT Panca Karya Putra Griyatama didirkan pada 2012 lewat akta notaris Muhammad Irsan dengan nomor pendirian 13. Di dalamnya terdapat empat orang pengurus yakni Yogi Yogaswara, Mustofa Kamaludin, Pipih Sopiawati, dan Rinaldi Indra Fadhillah.
Nama terakhir yang kerap dipanggil dengan nama Indra yang merupakan anak Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Kepada Banten Hits, Benyamin Davnie mengakui jika Indra adalah anak ketiganya.
“Iya, betul. Indra anak ketiga saya. Sejak lulus SMA memang dia sudah berbisnis,” kata Benyamin Davnie lewat telepon selulernya, Rabu (2/12/2015).
BACA JUGA: Ternyata, Anak Benyamin Davnie Turut Kelola Parkir Pasar Babakan
Sementara Pipih Sopiawati diduga adalah keponakan petinggi sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga kontraktor proyek-proyek APBD di Tangerang. Masuknya nama Pipih dalam akta perusahaan itu diduga hasil bergaining petinggi LSM tersebut dengan Yogi Yogaswara untuk menutup skandal Pasar Babakan. Tidak ada konfirmasi terkait dugaan ini.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Efendi B Paranginangin telah memastikan pengelolaan Pasar Babakan oleh PT Panca Karya Griyatama tidak pernah memiliki ijin atau kerjasama dengan pihaknya alias ilegal.
“Tanya ke mereka (pengelola Pasar Babakan), mereka punya izin apa? Lahan itu memang tidak kami gunakan, tapi tidak bisa seenaknya main bangun,” kata Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Efendi B Paranginangin saat dihubungi Banten Hits melalui telepon genggamnya, Rabu (4/5/2016).
BACA JUGA: Kemenkum HAM: Pengelola Pasar Babakan Menyerobot
Pasar Babakan dibangun di atas lahan milik Kemenkum HAM sebagai pengganti Pasar Cikokol yang digusur untuk dijadikan Tengerang City Mall dan kawasan bisnis Tangerang City. Saat itu, Kemenkum HAM berencana akan menyerahkan aset yang dijadikan Pasar Babakan kepada Pemerintah Kota Tangerang. Namun, rencana serah terima itu urung terwujud karena Pemkot Tangerang tak bisa menyediakan lahan pengganti untuk lahan yang dijadikan Pasar Babakan ini. (Rus)