Main Judi, Warga Cisauk Terancam 10 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Tiga pria warga Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diamankan ke Mapolsek Cisauk, Selasa (15/11/2016). Ketiganya yakni Bram (50), Armis (30) dan Effendi (30) ditangkap saat asyik bermain judi remi, di Kampung Kebon Mangu, Kecamatan Cisauk.

“Tiga tersangka kita amankan beserta barang bukti dua set kartu remi, uang Rp658 ribu dan tiga unit handphone,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Jumat (18/11).

Ketiga penjudi ini kata Mansuri dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara sepuluh tahun. Ketiganya, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan aksi perjudian di wilayahnya.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiga tersangka yang sedang bermain judi,” jelas Mansuri.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...