Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi di Tangerang Ditangkap

Date:

Tangerang – Zega alias Kenzi (25) pegawai koperasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Polsek Pasar Kemis. Warga Sepatan Tangerang ini dituduh menggelapkan uang milik puluhan nasabah mencapai Rp10 juta lebih. Zega baru 4 bulan bekerja sebagai pegawai di koperasi tersebut.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, uang setoran dari para nasabah yang diberikan kepada Zega rupanya tidak disetorkan kepada pihak koperasi.

“Kita tangkap pada Kamis (22/12/2016) malam di rumah nya. Tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan hingga puluhan juta rupiah,” jelas Kosasih, Rabu (25/1/2017).

Zega mengaku terpaksa menggelapkan uang nasabah karena desakan ekonomi. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk sehari-hari,” akunya.

Dari tangan Zega, polisi mengamankan buku audit pinjaman nasabah, rekapitulasi keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya. Kini, ia mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Pasar Kemis dan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...