Pajak BPHTB Ahli Waris di Tangerang Resmi Dihapus, DPRD Mulai Bahas Penurunan Pajak Hiburan

Date:

Tangerang – Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang telah menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dimana salah satunya adalah penghapusan Pajak BPHTB ahli waris, hal tersebut terdapat pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/05/2017).

 

“Untuk pajak BPHTB ahli waris sudah dihapus, sehingga sekarang sudah di gratiskan, serta SPPT dibawah Rp 100 ribu juga sudah digratiskan,” ujar Ketua Pansus Pajak Daerah, Solihin.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, Kota Tangerang merupakan Kota ketiga yang menerapkan aturan tersebut.

“Sebelumnya ada Denpasar dan Badung Bali yang menerapkan penghapusan BPHTB ahli waris,” ujar, Minggu (15/5/2017).

Selain penghapusan tersebut, pihaknya juga telah mengusulkan untuk perubahan mengenai pajak hiburan. Ia menerangkan pajak hiburan di Kota Tangerang cukup tinggi dibanding daerah lainnya.

“Kami juga sudah bahas tentang penurunan pajak hiburan, karena di Kota Tangerang kan cukup tinggi ya mencapai 35%, sementara daerah lain hanya 10%, padahal yang bayar itu masyarakat bukan pengusaha,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....