Polsek Sepatan Tangkap Dua Pengguna Sabu di Pakuhaji

Date:

 

Tangerang – Dua pengguna narkoba jenis sabu, yakni M alias Mendok (31) dan A alias Daeng (42) ditangkap petugas Polsek Sepatan di rumah kontrakannya di Kampung Duri, RT 001/001, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/11/2017). 

Kapolsek Sepatan I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap berpesta narkoba di kamar kontrakannya.

“Kami mendapat laporan bahwa kontrakan M sering digunakan untuk memakai narkoba. Saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan satu bungkus bekas rokok,” ujarnya.

Saat bungkus rokok tersebut dibuka, ternyata isinya bukan lagi rokok melainkan satu klip diduga sabu di dalam plastik kecil dengan berat 0,62 gram. 

“M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari A alias Daeng, akhirnya petugas melakukan pengejaran dan (Daeng) tertangkap di rumahnya tak jauh dari TKP awal,” ujarnya. 

Petugas pun kembali menemukan barang bukti berupa satu klip sabu berisi 0,81 gram. Kini keduanya dibawa ke Mapolsek Sepatan guna penyelidikan lebih lanjut.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...