Warga Kecewa PT BWJ Tolak Buka Data Kepemilikan Lahan di KEK

Date:

Lahan KEK
Direktur Operasional PT BWJ Kuntowijoyo.(Banten Hits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – PT Banten West Java (BWJ) menolak membuka data bukti kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung seluas 462 hektar kepada warga yang saat ini tengah memperjuangkan kepemilikan lahan di kawasan yang sama.

Direktur Operasional PT BWJ Kuntowijoyo menegaskan, pihaknya hanya akan membuka data bukti kepemilikan di pengadilan. Karenanya, Kunto menyarankan supaya warga yang merasa memiliki bukti kepemilikan di lahan KEK menyampaikan gugatan hukum.

“Soal data, kami bingung karena kami tidak tahu (lahan) mana yang diklaim. Ini negara hukum. Mediasi yang paling bagus adalah mediasi di pengadilan. Karena dengan keputusan pengadilan semua jadi jelas. BWJ akan tetap membuka data hanya di pengadilan,” katanya, Jumat (19/1/2018).

Keputusan PT BWJ yang menolak membuka bukti kepemilikan membuat kecewa ratusan ahli waris yang sedianya hari itu akan menginginkan dilakukan mediasi dengan PT BWJ. Ahli waris pada kesempatan itu sudah membuka data kepemilikan diserati peta lokasi lahan milik mereka.

Menanggapi pernyataan PT BWJ, Ketua KSU Bina Nusantara Uneh Junaedi selaku kuasa dari para pemilik lahan juga menegaskan pihaknya tidak perlu melayangkan gugatan hukum ke pengadilan karena tidak merasa bersengketa dengan siapa pun.

“Kami tidak ada tawar menawar, karena ini adalah lahan kami. Apapun persoalannya akan kami rebut kembali. Silakan kalau BWJ mendesak ke pengadilan, tetapi kami memegang teguh pendirian bahwa ini bukan lahan sengketa, jadi tidak perlu mengajukan ke pengadilan,” tegasnya.

Uneh juga menyayangkan sikap BWJ yang tidak menepati hasil kesepakatan untuk membawa data. Selain itu, posisi pemerintah pun dipertanyakan lantaran tidak turut menghadirkan BPN.

“Ini yang jadi janggal, padahal sudah sepakat bahwa hari ini akan menampilkan data masing-masing di lokasi. Nyatanya BWJ selembar data pun tidak ditunjukkan. Pemerintah ini sebenarnya seperti apa? Karena mengundang BPN ternyata tidak hadir,” ujar Uneh.

Namun demikian, Uneh mengaku akan mengajukan permohonan ke BPN untuk melakukan pengukuran aset warga yang diklaim BWJ.

“Tetapi kami sepakat bahwa lusa kami ajukan surat resmi ke BPN untuk mengukur lahan yang memang dimiliki warga. Kami akan tetap mengeksekusi lahan ini sesuai kepemilikan warga,” sambungnya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....