DPO 25 Hari, Pengedar Ganja di Cimuncang Serang Dicokok

Date:

pegedar ganja di cimuncang serang
MM, pengedar ganja di Cimuncang Serang saat menjalani pemeriksaan di Polres Serang.(Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mencokok MM (23), pemuda pengangguran warga Cimuncang, Kota Serang yang menjadi pengedar ganja. MM telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 hari lalu.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan, MM ditetapkan menjadi DPO setelah polisi menangkap RJ atas kepemilikan danja seberat 8 gram. Dari hasil pemeriksaan RJ, diketahui barang haram tersebut disuplai MM.

“Dari tangan pelaku awal RJ diamankan ganja seberar 8 Gram dan yang bersangkutan MM sudah menerima uang dari RJ sebesar Rp 1,1 juta dibayar tiga kali. Itu akumulasi uangnya. Yang kita amankan barang bukti dari RJ hanya 8 gram ganja,” jelas Ivan saat ditemui di kantornya, Rabu (21/2/2018).

Ivan menjelaskan, dari tangan MM petugas berhasil menyita lagi barang bukti ganja siap edar seberat 25 gram. Dari hasil pemeriksaan, MM diketahui sudah enam bulan melakoni bisnis haramnya ini.

“MM sudah enam bulan berjalan (menjual ganja). Menurut MM ini dapat barang dari Jakarta, dijual perbungkus, (total) ada 25 gram,” ungkap Ivan.

Selama enam bulan beroperasi, MM hanya mengedarkan ganja kepada teman-teman dekatnya di lingkungan rumah pelaku di daerah Cimuncang Kota Serang.

“Di lingkunganya (tersangka) tidak mengedarkan secara masif, hanya diedarkan di teman-temanya,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....