Curi Handphone di Pos Ronda, Pedagang Keliling Digiring ke Kantor Polisi

Date:

Curi Handphone di Pos Ronda
Ilustrasi. (tribunnews.com)

Tangsel – HM (22) kini tidak lagi bisa berjualan keliling yang menjadi sumber mata pencahariannya sehari-hari. Akibat mencuri sebuah handphone yang tergeletak di sebuah pos ronda di Kampung Manuntung, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, pemuda ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Tidak bisa mengelak saat warga menemukan handphone di tumpukan dagangannya, HM langsung digiring ke Mapolsek Legok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Baru sekitar 100 meter meninggalkan lokasi (pos ronda), pelaku ditanya oleh pemilik handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Kamis (29/3/2018).

Semula HM mengelak bahwa dirinya telah mencuri handphone tersebut, namun setelah digeledah, barang curiannya ditemukan ditumpukan makanan yang dijualnya.

“Awalnya tidak mengaku. Tapi saat digeledah, handphone ditemukan di tumpukan dagangannya,” katanya.

Kini HM terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....