Truk Pasir Basah Bebas Melintas, Pemkab Lebak Dinilai Gagal Jalankan Perda K3

Date:

Aksi Unjuk Rasa di Gedung Pemkab Lebak
Aksi unjuk rasa Kumala di depan kantor bupati Lebak. Kumala menilai Pemkab Lebak tak punya langkah konkret mengatasi truk pengangkut pasir basah yang masih bebas melintas di jalan raya. (Foto: Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dinilai gagal menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menilai, gagalnya pemkab menjalankan amanah perda tersebut terlihat dari masih banyaknya truk pengangkut pasir basah yang masih bebas lalu lalang.

“Terima kasih telah membuat kami berhati-hati dan ketakutan dalam berkendara,” kata aktivis Kumala, Derri saat berorasi di depan kantor bupati Lebak, Rabu (18/7/2018).

Meski sering kali disorot oleh masyarakat, namun tidak ada tindakan tegas dan konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya kerusakan di ruas jalan Rangkasbitung-Cipanas akibat masih bebasnya truk pengangkut pasir basah lalu lalng.

“Sayangnya tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, karena selama ini apa yang dilakukan pemerintah juga tidak digubris pengusaha pasir dan truk,” sesal Derri.

“Jangan hanya berani memasang plang, lakukan tindakan tegas kalau perlu cabut izin usaha mereka yang masih saja membandel. Kami minta tegakkan aturan,” ucap Derri tegas.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...