Lebak– Forum Aktivis Mahasiswa Rakyat Banten atau Fakrab mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencopot pimpinan Badan penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, menyusul diterapkannya peraturan baru mengenai rujukan berjenjang.
Presdium Fakrab Yana Musalev mengatakan, peraturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan mengenai rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A sangat merugikan dan mempersulit warga.
“Peraturan ini akan menambah sulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Presiden jangan tinggal diam,” kata Yana kepada BantenHits.com, Rabu, 17 Oktober 2018.
“Copot pimpinan BPJS kesehatan sekarang juga!,” tegas Yana.
Berdasarkan peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Padahal sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Yana menilai layanan BPJS Kesehatan semakin rumit, pasien dan rumah sakit sangat dirugikan.
“Kondisi ini semakin jelas memberikan gambaran buruknya pengelolaan BPJS Kesehatan di negeri ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, meminta supaya Kementerian Kesehatan mengkaji ulang kebijakan Direktur BPJS Kesehatan.
Pasalnya, warga Lebak peserta BPJS tak lagi bisa dilayani di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung menyusul kebijakan Direktur BPJS yang menetapkan jenjang pelayanan dari Faskes hanya ke rumah sakit tipe C dan D. Sementara, RSUD dr. Adjidarmo memiliki type B.
Keputusan Direktur BPJS Kesehatan efektif mulai diberlakukan sejak Oktober 2018 ini. Selain berdampak tak bisa dilayaninya warga Lebak, RSUD dr. Adjidarmo kehilangan potensi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, Kabupaten Lebak yang berstatus daerah tertinggal, pemasukan terbesarnya saat ini berasal dari RSUD dr. Adjidarmo.(Rus)