Pemprov Banten Akan Bangun Pusat Distribusi Provinsi Seluas 10,33 Ha di Kopo

Date:

Pembebasan Lahan
Ilustrasi pembebasan lahan untuk Pusat Distribusi Provinsi di Kecamatan Kopo.. FOTO: pojokjabar.

Serang – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten akan membangun pasar induk atau Pusat Distribusi Provinsi (PDP), di atas lahan seluas 10,33 hektare di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

PDP Banten ini nantinya akan menjadi tempat berkumpulnya hasil pertanian di Provinsi Banten, sebelum dibeli oleh pedagang dari daerah lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babat Suharso saat menghadiri musyawarah konsultasi publik di Kantor Kecamatan Kopo, Selasa, 4 Desember 2018.

“Karena hasil pertanian dari Pandeglang, Lebak, dan daerah lainnya, sebelum dikirim ke provinsi lain, akan kumpul di sini,” kata Babat.

Menurut Babat, para pembeli dari luar Banten akan membeli kebutuhan barang dagangannya ke PDP Banten saat membeli komoditi dalam jumlah banyak. Dengan begitu diharapkan, dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, terutama petani asli Banten supaya hasil pertanian tidak dibeli tengkulak.

“Apalagi hasil pertanian dari sini (Kopo). Misalkan emping, pusatnya kan ada di Menes (Kabupaten Pandeglang) sama Waringin kurung (Kabupaten Serang), tapi grosir nya ada di sini,” terangnya.

Karenanya, Pemprov Banten meminta masyarakat dan seluruh elemen saling mendukung pembangunan PDP dengan mempermudah pembebasan lahan warga yang akan dibangun PDP tersebut.

Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Serang mengaku warga pemilik lahan yang akan dijadikan PDP telah setuju lahannya dibebaskan.

“Lokasi ini sudah sesuai dengan tata ruang dan Dinas Perindag telah mendapatkan (ijin) itu. Tadi dari pemilik tanah, sudah setuju ini dijadikan lokasi pembangunan,” kata Ikhsan, petugas dari BPN Kabupaten Serang.

Guna menghindari salah bayar dan konflik agraria, petugas BPN sudah memberitahukan ke masyarakat, hanya yang berhak yang akan diberikan uang pembayaran.

Setidaknya, ada delapan kriteria yang berhak menerima pembayaran, seperti nadzir (keturunan), mempunyai bukti kepemilikan adat sampai bukti kepemilikan dasar.

“Kami minta kepada pemilik, tolong dipatok bidang per bidang nya. Supaya nanti saat pelaksanaan, tidak ada lagi sengketa batas,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...