Tak Hanya PPDB Offline yang Kacau, Website PPDB di Banten 2019-2020 Diduga Gunakan Domain Ilegal

Date:

Serang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten diduga telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dugaan pelanggaran Permenkominfo diketahui dari website Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Provinsi Banten 2019-2020, http://ppdbbanten.in/. Penggunaan domain (.in) di luar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan penggunaan domain go.id untuk setiap website resmi pemerintah pusat dan daerah.

Pemerhati pendidikan dan teknologi, Ucu Nur Arief Jauhar Masyarakat mengatakan, pembentukan domain PPDB Dindikbud Provinsi Banten jelas telah melanggar dan telah membocorkan dokumen negara.

“Itu (.in) domain India bukan Indonesia, kalau Indonesia pasti (.id kalau pemerintah go.id) nah (.in) ini India, setau saya doamin itu digunakan oleh operator untuk menginput peserta siswa baru dari sekolah ke web itu, ini sama saja aja dengan Dindik memberikan dokumen negara kepada web atau lembaga ilegal,” ujar Ucu melalui sambungan telepon kepada BantenHits.com, Selasa 16 Juli 2019.

Ucu menjelaskan, domain panitia PPDB yang dibentuk oleh Dindikbud Provinsi Banten bisa dikenakan pasal undang-undang arsip negara, karena data siswa yang diberikan kepada web atau lembaga ilegal.

“Sama memberikan data siswa kepada lembaga lain, ini jelas melanggar, nah pertanyaannya kenapa Dindik tidak mengunakan domain bantenpro.go.id seolah-olah ini di sembunyikan, di India itu, saya juga dapat laporan bahwa ini domain India kan jadi pertanyaan, kenapa dilarikan ke India dulu baru ke Indonesia,” tegasnya.

Secara tegas ia menduga bahwa PPDB Banten 2019 ini, sudah dari bagian rencana yang punya niat tidak baik untuk mengatur PPDB 2019, salah satunya dengan indikasi pengunaan domain web, pengunduran pengumuman PPDB 2019, dan secara mendadak beberapa sekolah menambah rombel.

“Kan kita bisa tidak bisa mantau kalau disembunyikan, kalau mau transparan seharusnya keputusan di sekolah kenapa nunggu gubernur, kan menurut Permendikbud yang memutuskan itu kepala sekolah, kalau hasil PPDB nunggu gubernur, emang gubernur kepala sekolah apa gubernur,” paparnya.

“Padahal di Permendagri jelas bahwa Pemprov (Banten) atau Dindik itu hanya menerima laporan hasil penerimaan calon siswa bukan memutuskan,” tambahnya.

Ucu menyebutkan, PPDB SMA SMK tahun 2019 provinsi Banten telah dilakukan secara offline bukan online. Karenanya ia menilai online hanya pura pura bukan sebenarnya.

“Siswa hanya download form dan diisi manual diserahkan ke sekolah terus sekolah menginput kan ke domain India tadi. Ini tidak online seluruhnya padahal di Permendikbud nya jelas kalau ada jaringan itu wajib online tapi kalau di sekolah di kota Serang itu wajib online, daftarnya di online, kalau di Bayah ya offline juga tida apa-apa karna tidak ada jaringan,” paparnya.

Karna tidak online ia meminta Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan sanksi pembuat domain tak lain Dindik Provinsi Banten agar diberikan sanksi.

“Di Permendikbud kelas gubernur harus berikan sanksi ke dindik, ancaman terberat sampai ancaman pemecatan,” pungkasnya.

Belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Banten terkait dugaan penggunaan domain ilegal untuk PPDB 2019-2020. Upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com tak direspons jajaran Dindikbud dan Humas Pemprov Banten. 

Dijelaskan dalam konsiderans Permenkominfo Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah dijelaskan:

a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id;

b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related