Surat Gubernur Banten soal Pinjaman Rp 800 M tanpa Bunga Diduga Bohongi Publik, Akademisi Untirta Berencana Lapor Polda

Date:

Surat Gubernur Banten ke DPRD Banten soal pinjaman ke Bank Jabar Banten atau BJB. (Istimewa)

Serang – Surat pemberitahuan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Ketua DPRD Banten Andra Soni soal rencana pinjaman Rp 800 miliar ke Bank Jabar Banten atau BJB, diduga terdapat kebohongan publik.

Dugaan kebohongan terdapat pada frase yang menerangkan pinjaman yang rencananya akan diperuntukan untuk penanggulangan Covid-19 itu merupakan pinjaman tanpa bunga.

“Isi surat tersebut dapat digolongkan diduga telah melakukan kebohongan publik kepada dewan (DPRD) yang merupakan representasi masyarakat Banten,” kata akademisi Untirta Ikhsan Ahmad kepada BantenHits.com, Sabtu, 6 Juni 2020.

Dugaan kebohongan terkuak setelah Komisi III DPRD Banten melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui jika pinjaman ke BJB bukan pinjaman tanpa bunga.

“Saya tanya kemarin itu bunganya 6,9 persen. Tapi apakah sudah dilakukan (pinjaman itu) atau belum mereka bilang belum. Itu harus ditelusuri. Itu pengakuan Bu Rina (Kepala BPKAD Banten),” jelas Ade kepada BantenHits.com, Kamis, 4 Juni 2020.

Rina Dewiyanti tak menampik soal pinjaman tersebut nyatanya merupakan pinjaman berbunga layaknya pinjaman umumnya di perbankan konvensional.

“Ya kan namanya keinginan dapat dana murah, tapi aturan perbankan tidak memungkinkan. Jadi besaran bunga sesuai aturan perbankan,” ungkap Rina lewat pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Jumat, 5 Juni 2020.

Dalam surat resmi Gubernur Banten ke DPRD Banten disampaikan pinjaman sebesar Rp 800 miliar ke BJB merupakan pinjaman tanpa bunga. (Istimewa)

Lapor Polda

Ikhsan Ahmad yang merupakan pengajar ilmu komunikasi ini menjelaskan, frase ‘tanpa dikenakan bunga pinjaman’ dalam surat Gubernur Banten, seolah-olah memberitahukan bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan tanpa bunga.

“Padahal kenyataannya sepengetahuan kami dari media yang kami baca dikenakan bunga,’ jelas Ikhsan.

Terkait dugaan kebohongan publik dalam surat tersebut, saat ini Ikhsan sedang menjajaki untuk melaporkannya ke Polda Banten.

“Saya sedang menjajaki untuk melaporkan kembali ke Polda Banten dugaan kebohongan publik ini,” tegasnya.

Ikhsan Ahmad saat ini bersama dua warga Banten lainnya telah resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait Bank Banten. Dalam perkara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi tergugat 1.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahidin Halim mengirimkan surat pemberitahuan ke Ketua DPRD Andra Soni terkait rencana peminjaman uang ke BJB senilai Rp 800 miliar.

Surat bernomor 580/934-BPKAD/2020 tertanggal 29 April 2020 itu baru diterima Andra Soni esok harinya, atau 30 April 2020.

Dalam surat yang salinannya diperoleh BantenHits.com disebutkan pinjaman untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banten tanpa dikenakan bunga.

“Utang tersebut akan dibayar dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan tanpa dikenakan bunga pinjaman,” tulis WH dalam surat tersebut.

Pinjaman tanpa bunga yang disebut WH dalam surat tersebut memantik reaksi publik, terutama kalangan aktivis, mahasiswa dan kelompok kritis lainnya di Banten.

Mereka menyebut pinjaman tanpa bunga pada bank konvensional praktik tak lazim. Mereka pun lantas mengaitkan hal itu dengan kebijakan penarikan RKUD di Bank Banten yang kemudian dipindahkan ke BJB.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related