Banten Hits.com – Perjuangan mantan karyawan PT Metro Batavia Air untuk memperoleh pesangon rupanya belum semulus yang dibayangkan. Meskipun sudah mendapat putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pembayaran pesangon sebesar Rp 11 miliar, namun hingga kini uang tersebut belum didapat.
Odie Hudianto, Kuasa Hukum mantan karyawan Batavia Air mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pendataan kurator yang sedang turun ke daerah-daerah, mendata harta
Batavia Air.
“Mereka tengah mendata dan menarik aset Batavia yang ada di daerah-daerah,” ujar Odie. Ketika semua aset berhasil ditarik dan dilelang, barulah, pesangon ratusan karyawan Batavia yang berada di sekitar Bandara Soetta dan kawasan Bandara Mas, Neglasari yang menjadi kliennya bisa terbayarkan.
Selain terus mengawasi masalah aset, Odie mengaku punya barang bukti lain untuk memidanakan direksi maupun pemilik PT Metro Batavia Air. Odie menemukan dugaan, perusahaan maskapai tersebut membalik namakan mobil mewah operasional perusahaan sebanyak 260 unit kepada atas nama pribadi.
Diantaranya mobil Avanza, Panther, Innova, Alphard, dan beberapa jenis mobil lainnya. “Ke 260 mobil tersebut diduga dibalik namakan secara ilegal pada 3 bulan sebelum putusan pailit diketuk palu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Odie.
Jika benar adanya, jelas Odie, direksi maupun pemilik Batavia Air merugikan perusahaan sebesar Rp 26 miliar. Kesemua mobil tersebut, jelas Odie, tersebar di daerah Bandara Soeta dan sekitarnya, juga ada yang di Jakarta. (Rie)