Banten Hits.com – Sekitar 264 perusahaan di Kota Tangerang diduga tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), sehingga membuang limbah cairnya secara sembarangan ke sejumlah sungai yang ada di Kota Tangerang.
Ke-264 perusahaan tersebut kini dalam pengawasan ketat Badan Pengawasan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang.
“Sekitar 264 perusahaan industri yang membuang limbah cair. Kini dalam pengawasan kami,” ungkap Kepala BPLH Kota Tangerang, Affandi Permana kepada Banten Hits.com, di sela-sela acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (23/04/2013).
Banten Hits.com – Sekitar 264 perusahaan di Kota Tangerang diduga tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), sehingga membuang limbah cairnya secara sembarangan ke sejumlah sungai yang ada di Kota Tangerang.
Ke-264 perusahaan tersebut kini dalam pengawasan ketat Badan Pengawasan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang.
“Sekitar 264 perusahaan industri yang membuang limbah cair. Kini dalam pengawasan kami,” ungkap Kepala BPLH Kota Tangerang, Affandi Permana kepada Banten Hits.com, di sela-sela acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (23/04/2013).
Kendati demikian, Affandi belum mau terbuka untuk merinci secara detil perusahaan-perusahaan mana saja yang tidak memiliki IPAL tersebut. Dirinya cuma menegaskan telah memberikan sanksi tegas kepada 20 perusahaan besar yang ada di Kota Tangerang yang tidak mengelola IPALnya dengan baik.
Sedangkan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IPAL, Affandi menegaskan memberikan tenggat waktu selama 4 bulan untuk melakukan perbaikan.
“Ketika pelaku perusahaan tidak menaati peraturan perundang-undangan, maka akan kita berikan sanksi administrasi atau bekukan dan tarik tarik izin lingkungannya,” jelas Affandi.
Affandi mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu melakukan identifikasi terhadap IPAL perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Namun dari hasil identifikasi, ternyata tingkat kesadaran para pengusaha terhadap undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup ternyata masih rendah, dan bahkan dia menilai masih banyak para pengusaha yang belum mengetahuinya.
“Dalam acara sosialisasi ini, kami mengundang pejabat hukum terkait, sehingga kesadaran para pengusaha diharapkan lebih meningkat lagi dan mengetahui sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut,” terangnya.
Menurut Affandi dengan digelarnya acara sosialisasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Hidup, pihaknya berharap para pelaku usaha bisa mengetahui kewajibannya masing-masing dan resiko yang akan dihadapinya jika perusahaan tidak memiliki IPAL. (Hendra Wibisana)