Lagi, Penyelundupan Sabu di Bandara Soetta Terbongkar

Date:

Banten Hits.com – Penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui jalur udara kian marak. Lagi-lagi, Bandara Internasional Soekarno Hatta yang menjadi sasarannya.

Kali ini, narkotika jenis sabu seberat 1.560 gram yang diselundupkan. Namun aksi itu keburu tercium petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, sehingga berhasil digagalkan.

Sabu senilai 2,1 milyar lebih itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam koper bawaan penumpang. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial MD (22), perempuan warga negara Afrika Selatan, UA (35), pria warga negara Nigeria dan LW (34), warga negara Indonesia.

Banten Hits.com – Penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui jalur udara kian marak. Lagi-lagi, Bandara Internasional Soekarno Hatta yang menjadi sasarannya.

Kali ini, narkotika jenis sabu seberat 1.560 gram yang diselundupkan. Namun aksi itu keburu tercium petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, sehingga berhasil digagalkan.

Sabu senilai 2,1 milyar lebih itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam koper bawaan penumpang. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial MD (22), perempuan warga negara Afrika Selatan, UA (35), pria warga negara Nigeria dan LW (34), warga negara Indonesia.

Di waktu yang berbeda, petugas juga berhasil membongkar penyelundupan seberat 100 gram sabu asal Dubai senilai Rp. 135 juta yang diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan.

Dalam kasus ini, petugas membekuk seorang pelaku berinisial HS (32), warga negara Indonesia.

Okto menjelaskan, kasus penyelundupan sabu asal Afrika terbongkar berkat kecurigaan petugasnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berinisial MD (22), WN Afrika yang baru saja mendarat di Terminal II D, Bandara Soekarno Hatta, pada 16 April lalu.

“Pelaku menyimpan barang tersebut di dinding koper bawaan yang sudah dibungkus plastik menjadi dua bagian,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Okto Irianto, Selasa (23/04/2013).

Petugas kemudian melakukan pengembangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, berinisial LW dan UA di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Sedangkan kasus penyelundupan sabu seberat 100 gram melalui perusahaan jasa titipan, terbongkar pada 18 April lalu. Dalam paket kiriman yang berasal dari Dubai, petugas menemukan sabu berbentuk kapsul yang disembunyikan di dalam 4 pcs sabun batangan.

Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, kemudian melakukan perburuan ke kawasan Pamulang, sesuai alamat yang tertera dalam paket kiriman tersebut.

Setelah berkordinasi dengan Polsek Pamulang, petugas akhirnya berhasil membekuk salah satu pelaku berinisial HS (32) yang diketahui berkewarganegaraan Indonesia.

Untuk kepentingan penyelidikan, para pelaku berikut barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 10 milyar. (Hendra)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related