Pemkab Diminta Selektif Tetapkan Dewan Pengawas LPPL Radio Multatuli

Date:

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak diminta selektif dalam menetapkan para calon dewan pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Multatuli FM yang berasal komisioner Komisi Transparasi dan Partisipasi (KTP) dan pegawai dilingkungan Pemkab Lebak. 

 

Menurut, aktivis pemerhati kebijakan publik Solihin, Pemkab harus mempertimbangan dan cekatan adanya anggota KTP yang mengikuti seleksi dan lolos ke tahapan 9 besar. 

“Pertimbangkan kembalilah peserta yang masih dari pemerintahan, ada yang PNS anggota Komisi Transparasi dan Partisipasi (KTP) walaupun kinerja mereka sudah tidak diragukan. Tetapi  apakah tidak melanggar aturan ketika berhasil terpilih dan merangkap jabatan,” kata Solihin kepada Banten Hits, Jumat (17/2/2017)

“Jangan dianggap main-main komisioner KTP yang jabatannya 3 tahun terus berhasil terpilih kemudian mengundurkan diri dan loncat ke Dewan Pengawas LPPL karena Dewan Pengawas masa jabatannya 5 tahun kedepan,” sambungnya. 

Lanjut Solihin, pembentukan dewan pengawas LPPL Radio multatuli FM ini jangan sampai menjadi buah bibir masyarakat yang berasumsi hanya sebagai ajang penghabisan anggaran saja.

“Yang jelas saya berharap pembentukan LPPL ini tidak menjadi boomerang untuk pemkab. Saya harap hasilnya pun maksimal melalui seleksi dan pertimbangan yang matang sebab disisi lain pembentukan LPPL ini memang akan mengoptimalkan radio multatuli Fm,” katanya. 

Menanggapi pernyataan aktivis  pemerhati kebijakan publik, Panitia seleksi dewan pengawas LPPL Radio Multatuli Budi Santoso mengaku, pembentukan dewan pengawas sudah sesuai aturan dan sudah melalui pertimbangan dan tahapan seleksi yang matang. Bahkan hasil seleksi nama-nama pesertanya sudah disampaikan kepada Bupati Iti Octavia Jayabaya. 

Ia juga menjelaskan, tidak ada aturan yang melanggar bagi PNS yang mengikuti seleksi sesuai Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan dewan pengawas atau direksi untuk LPPL Radio Multatuli periode 2017 hingga 2022.

“Sekarang sudah di meja bupati tinggal penentuan 3 nama terpilih, untuk yang PNS ataupun pegawai Pemkab Lebak tidak melanggar aturan ketika merangkap jabatan selama mendapatkan izin dari pimpinannya masing-masing,” jelasnya.(Ep)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...