Berita Lebak– Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat angka perceraian selama tahun 2022 berjumlah 1.370 perkara. Ironisnya, 1.129 diantaranya digugat oleh pihak perempuan.
Kabarnya, jumlah perkara perceraian tersebut meningkat sekitar 43 perkara dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 1.327 perkara.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2021 perceraian mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan, kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian dari para istri atau perempuan,”kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rangkasbitung, Asmadih, Jumat, 13 Januari 2023.
Asmadih menjelaskan, alasan meningkatnya kasus perceraian mayoritas karena faktor ekonomi.
Adapun alasan para penggugat mengajukan perceraian antara lain karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus adalah alasan perceraian yang mendominasi.
“Selain alasan ditinggalkan oleh salah satu pihak lebih dari 2 tahun, salah satu pasangan mengalami sakit, maupun pelanggaran sighat talik talak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kasus perceraian terbanyak adalah di wilayah Lebak Selatan seperti Bayah, Wanasalam, dan lain sebagainya, disusul oleh Rangkasbitung.
“Jadi paling banyaknya itu di wilayah sana, kemudian kalau dari umur yang bercerai paling dominan umur 30-50, ada juga yang pernikahannya baru satu tahun, sedangkan setiap persidangan selalu aman dan kondusif,” ungkapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana