Serang – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berinisial S dan Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kopo berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Serang, Kamis (9/11/2017).
BACA JUGA: Bupati Tatu: Laporkan kalau Aparatur Pemerintah Lakukan Pungli
Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng mengatakan, OTT merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah guru penerima tunjangan yang merasa keberatan terhadap pemotongan yang dilakukan S dan M dengan alasan untuk membangun gedung PGRI dan membiayai kegiatan HUT PGRI.
“Potongan disesuaikan dengan golongan. Untuk golongan II dipotong Rp50 ribu, golongan III Rp75 ribu dan golongan IV Rp125 ribu,” ungkap Heri.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Tangkap Dua PNS Dinas Pendidikan Kota Serang
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung menambahkan, dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang sebesar Rp24.990.000. Duit tersebut diduga merupakan hasil pungutan yang dilakukan S dan M dari tunjangan yang diterima guru-guru di wilayah Kopo.
Keduanya dijerat Pasal 12 poin e Jo Pasal 12 poin f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Nda)