Ini Modus Pungli Sertifikat Prona di Pandeglang

Date:

ilustrasi pungli sertifikat prona
Ilustrasi pungli sertifikat prona. (FOTO Ilustrasi: suaramerdeka.com)

Pandeglang – Pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Bojongmanik, Kecamatang Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang diduga dijadikan ajang pungutan liar sejumlah oknum aparatur desa. Nilai pungli disebut mencapai Rp 3 juta/ warga.

Istilah Prona saat ini oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diganti dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini ditegaskan BPN tak dikenai pungutan biaya alias gratis.

Akibat kelakuan oknum aparatur itu, ratusan sertifikat yang dibagikan secara gratis oleh Jokowi kepada warga Pandeglang, bahkan ditarik ulang karena ternyata belum ditandatangani dan distempel Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA: Sertifikat yang Dibagikan Jokowi di Pandeglang Ditarik Ulang

Menurut Nana Sujana, warga Kampung Tarikolot, Desa Bojongmanik, pungutan pengurusan sertifikat PTSL yang diminta panitia dilakukan panitia PTSL dalam dua tahap. Mulanya, warga diminta uang muka lalu sisanya dibayarkan saat sertifikat diterima.

“Saya sudah bayar Rp 400 ribu (dari total) yang diminta Rp 700 ribu. Sisanya nanti kalau sudah ada sertifikatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang warga Kampung Numpi, Ahmad Patori menuturkan, besaran biaya yang dipungut oleh oknum desa bervariatif dari mulai Rp 700 ribu hingga Rp 3 juta. Menurutnya, warga di kampungnya tidak mengetahui bahwa proses pembuatan program yang dulu dikenal dengan nama Prona itu gratis

BACA JUGA: Pengurusan Sertifikat Prona di Pandeglang Ditarif hingga Rp 3 Juta

Kepala Desa Bojongmanik periode jabatan 2012-2017 yang kembali terpilih untuk mensjabat kades periode 2017-2022 dalam Pilkades 5 November lalu, Sukri, membantah nilai pungutan yang mencapai Rp 3 juta. Meski demikian, Sukri mengakui ada pungutan yang dibebankan kepada warga, namun hanya untuk biaya pembelian materai dan fotokopi.

Saat ditanya alasan pihak desa masih memungut biaya materai dan fotokopi, Sukri meminta awak media menanyakan langsung ke panitia PTSL. Sukri juga menantang warga yang dipungut hingga Rp 3 juta lapor secara resmi ke pihak desa.

“Tanya saja ke panitia biar lebih jelas. Bawa saja orangnya yang bilang biaya sertifikat Rp 3 juta ke sini. Bawa orangnya! Saya tidak mau berandai-andai,” ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...