Pandeglang – Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pendidikan akan dihapus pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala UPT.
Terkait penghapusan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang mengusulkan untuk membentuk koordinator wilayah (korwil) di 35 kecamatan.
“Sesuai kebutuhan, saya butuh 35 korwil yang mewakili setiap kecamatan. Tupoksinya tidak jauh berbeda dengan UPT,” kata Kepala Dindikbud Pandeglang, Olis Sholihin, Sabtu (6/1/2018).
BACA JUGA: Tahun Depan, UPTD Pendidikan Pandeglang Dihapus
Dindik kata Olis masih menggodok pegawai UPT yang akan ditempatkan menjadi korwil yang wajib berasal dari lingkup pendidikan dan berstatus PNS.
“UPT kemarin ada yang berasal dari non pendidikan. Kalau mereka tidak mau di korwil, nanti akan diselipkan di struktural. Tetapi nanti yang menentukan adalah pimpinan, kami hanya menyerahkan nama-nama yang direkomendasikan,” jelas Olis.
Sebelumnya, Bupati Pandeglang Irna Narulita menolak jika pemkab dinilai lambat membahas penempatan pegawai UPT.
“Kami sudah berupaya menyesuaikan Permendagri. Tidak terlambat lah, kami hati-hati menetukan tempat kerja mereka agar tidak merasa tidak terzalimi,” pungkas Irna, Rabu (3/1/2018).(Nda)